TUGAS POKOK PENGURUS
FORPIS KABUPATEN KENDAL
Tahun 2015
v Koordinator
Utama
·
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS)
Kabupaten Kendal secara keseluruhan sesuai dengan program kerja yang telah
disepakati.
·
Anggota/pengurus
FORPIS yang berkepentingan dalam suatu kegiatan bertanggung jawab kepada
Koordinator Utama.
·
Dapat
mengadakan hubungan dengan pihak PMI.
v Wakil
Koordinator Utama
·
Membantu
Koordinator Utama dalam melaksanakan tugasnya.
·
Mewakili
Koordinator Utama jika Koordinator Utama berhalangan hadir.
·
Selalu
berkoordinasi dengan Koordinator Utama.
v Bendahara
·
Menyempurnakan
administrasi keuangan FORPIS.
·
Melaksanakan
iuran kas FORPIS.
·
Mengusahakan
penambahan dana lewat penjualan kerajinan atau usaha lainnya yan tidak
menyimpang dari AD/ART PMI.
v Sekretaris
·
Mengatur
dan mengurusi administrasi FORPIS temasuk mengusahakan kartu anggota PMR.
·
Bertanggung
jawab atas semua arsip dan inventaris FORPIS.
·
Bertanggung
jawab atas surat masuk dan surat keluar FORPIS.
v Sie.
Giat Operasional
·
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan FORPIS.
·
Merencanakan
Schedule pertemuan FORPIS untuk 1 tahun kedepan.
·
Menetapkan
jadwal dan pembahasan pada setiap pertemuan rutin.
v Sie.
Penelitian dan Pengembangan
·
Mengirimkan
utusan untuk berpartisipasi dalam even kepalangmerahan.
·
Melaksanakan
evaluasi pada setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
·
Bersama
Sie.Infokom melaksanakan hubungan baik dengan FORPIS daerah lain dan unit di
daerah sendiri.
v Sie.
Infokom
·
Bertanggung
jawab atas hubungan kepada masyarakat.
·
Sebagai
pusat informasi bagi seluruh anggota FORPIS.
·
Mempublikasikan
hasil kesepakatan rapat pengurus serta mempublikasikan tentang berita acara
lainnya, seperti : acara yang akan datang, dan sebagainya.
v Sie.
Perlengkapan
·
Bertanggung
jawab atas semua perlengkapan yang digunakan oleh FORPIS.
·
Menyiapkan
segala peralatan yang dibutuhkan untuk kepentingan FORPIS.
v Koordinator
Wilayah (KORWIL)
·
Sebagai
pusat informasi FORPIS di daerah kawedanan yang ditempati.
·
Bertanggung
jawab atas penyebaran informasi di wilayah kawedanan masing-masing.
·
Selalu
berkoordinasi dengan center FORPIS di kabupaten.
SekiaN...... :D