Sabtu, 25 April 2015

Kepengurusan FORPIS KENDAL

TUGAS POKOK PENGURUS
FORPIS KABUPATEN KENDAL
Tahun 2015

v  Koordinator Utama
·         Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Forum Remaja Palang Merah Indonesia (FORPIS) Kabupaten Kendal secara keseluruhan sesuai dengan program kerja yang telah disepakati.
·         Anggota/pengurus FORPIS yang berkepentingan dalam suatu kegiatan bertanggung jawab kepada Koordinator Utama.
·         Dapat mengadakan hubungan dengan pihak PMI.

v  Wakil Koordinator Utama
·         Membantu Koordinator Utama dalam melaksanakan tugasnya.
·         Mewakili Koordinator Utama jika Koordinator Utama berhalangan hadir.
·         Selalu berkoordinasi dengan Koordinator Utama.

v  Bendahara
·         Menyempurnakan administrasi keuangan FORPIS.
·         Melaksanakan iuran kas FORPIS.
·         Mengusahakan penambahan dana lewat penjualan kerajinan atau usaha lainnya yan tidak menyimpang dari AD/ART PMI.

v  Sekretaris
·         Mengatur dan mengurusi administrasi FORPIS temasuk mengusahakan kartu anggota PMR.
·         Bertanggung jawab atas semua arsip dan inventaris FORPIS.
·         Bertanggung jawab atas surat masuk dan surat keluar FORPIS.

v  Sie. Giat Operasional
·         Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan FORPIS.
·         Merencanakan Schedule pertemuan FORPIS untuk 1 tahun kedepan.
·         Menetapkan jadwal dan pembahasan pada setiap pertemuan rutin.

v  Sie. Penelitian dan Pengembangan
·         Mengirimkan utusan untuk berpartisipasi dalam even kepalangmerahan.
·         Melaksanakan evaluasi pada setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
·         Bersama Sie.Infokom melaksanakan hubungan baik dengan FORPIS daerah lain dan unit di daerah sendiri.

v  Sie. Infokom
·         Bertanggung jawab atas hubungan kepada masyarakat.
·         Sebagai pusat informasi bagi seluruh anggota FORPIS.
·         Mempublikasikan hasil kesepakatan rapat pengurus serta mempublikasikan tentang berita acara lainnya, seperti : acara yang akan datang, dan sebagainya.

v  Sie. Perlengkapan
·         Bertanggung jawab atas semua perlengkapan yang digunakan oleh FORPIS.
·         Menyiapkan segala peralatan yang dibutuhkan untuk kepentingan FORPIS.

v  Koordinator Wilayah (KORWIL)
·         Sebagai pusat informasi FORPIS di daerah kawedanan yang ditempati.
·         Bertanggung jawab atas penyebaran informasi di wilayah kawedanan masing-masing.

·         Selalu berkoordinasi dengan center FORPIS di kabupaten.


SekiaN...... :D

0 komentar:

Posting Komentar